Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng

  • Andi M Nurul Afdhal
  • Masyadi Masyadi
  • Asriana Asriana

Abstract

Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng yang berlokasi di Jalan Kemakmuran Watansoppeng, Populasi yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng, Penentuan sampel menggunakan teknik non random sampling dengan jenis quota sampling yaitu metode pengambilan sampel berdasarkan sampel yang telah ditentukan oleh peneliti, Sehingga sampel dalam penelitian ini adalah para pimpinan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng. Dalam hal ini Kepala KCP PT. Bank Syariah Indonesia Watansoppeng, dan Kepala Divisi Pemasaran Produk, sehingga sampel dalam penelitian ini adalah 2 (dua) Responden. Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng maka digunakan Analisis Deskriptif. Berdasarkan permasalahan dan pembahasan tentang Penerapan sistem bagi hasil pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSNMUI/IV/2000 mengenai pembiayaan mudharabah. Berdasarkan hasil penelitian, saran kepada pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng adalah : Perlu dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat atas keberadaan produk PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng dengan sistem bagi hasil yang menerapkan perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip  yang sama dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000

References

A. Karim, Adiwarman, 2010. Bank Syariah (Analisis Fiqih dan Keuangan).

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Ali, Zainuddin, 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika

Andri Soemitra, 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Bank Indonesia, 1998. UU No.10 tahun 1998, Tentang Perubahan Terhadap UU No. 7 tahun 1992, Jakarta

Dr. H. Nasrun Haroen, MA, 2007. Fiqh Muamalah, Jakarta, Gaya Media Pratama Fatwa Dewan Syariah .
Pembiayaan Mudharabah

Ferieka, Hendrieta, 2014. Pengantar Akuntansi. Depok: CV Media Damar Mandani.

Ismail, 2011. Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group Kasmir, 2015. Manajemen Perbankan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta Karim. (2004). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Miles, Mattew B dan Amichael Huberman, 2007. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohisi. Jakarta: Universitas Indonesia

Muhammad, 2011. Manajemen Organisasi Zakat, Malang: Madani Kelompok Penerbit Intrans

Rivai, Veithzal & Jauvani Sagala. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Rajawali Press.

Sri Nurhayati dan Wasilah, 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 3, Jakarta: Salemba Empat.

Sugiri, Slamet. 2005. Akuntansi Suatu Pengantar 2. Edisi Kelima. Yogjakarta : UPP STIM YKPN
Syamil. 2007. Syamil al-Quran Terjemah Perkata. (Lajnah Pentashih Mushaf AlQuran. Departemen Agama Republik Indonesia, Penerj.) Bandung: PT. Syaamil Cipta Media.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Tentang Perbankan Syariah
Published
2022-04-30
How to Cite
AfdhalA. M. N., MasyadiM., & AsrianaA. (2022). Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng. Jurnal Ilmiah Metansi (Manajemen Dan Akuntansi), 5(1), 25-32. https://doi.org/10.57093/metansi.v5i1.153