Peran Umkm Dalam Membangun Dan Menumbuhkan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi 5.0 Menuju Ekonomi Global

  • Lilis Purnanengsi Mas’ud AMIK Luwuk Banggai
  • Melisa Yanuar Susilo STIA Abdul Haris Makassar
Keywords: UMKM, Ekonomi Kreatif, Era Revolusi 5.0

Abstract

UMKM sangat penting bagi kehidupan dan kelangsungan hidup masyarakat. Karena keberadaan UMKM sangat bermanfaat bagi tumbuhnya wirausaha. Selain itu, UMKM dapat menciptakan lapangan kerja dan kreativitas yang sejalan dengan upaya melestarikan dan mengembangkan unsur dan budaya tradisional masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Hal ini dikarenakan metodologi penelitian kualitatif merupakan penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami fenomena dalam konteks sosial yang alamiah dengan mengutamakan proses interaksi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti.  Indonesia mulai dari petani, nelayan, peternak, penambang, pengrajin, pedagang dan berbagai penyedia jasa. Jumlah UMKM sebanyak 65,46 juta unit usaha pada tahun 2020, naik dari 57,9 juta unit pada tahun 2019. Jumlah tenaga kerja UMKM sebanyak 219,56 juta orang pada tahun 2019, meningkat dari 124,1 juta orang pada tahun 2013. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UMKM di Indonesia meningkat menjadi 10,71 juta unit pada tahun 2022. Untuk mendorong iklim yang kondusif tersebut dan menjaga keberlangsungan UMKM di tingkat Nasional, diperlukan integrasi dan koordinasi antar lembaga lain. Ekonomi kreatif kontemporer di Indonesia membutuhkan peningkatan daya saing produk Nasional agar mampu bertahan dalam ketatnya persaingan di pasar dunia. Oleh karena itu, pemerintah bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi Kecil dan Menengah melalui Kementerian Perdagangan. Perusahaan yang kemudian didukung oleh KADIN membentuk tim desain Power Indonesia, yang bertujuan agar produk Indonesia mendapat tempat sesuai standar internasional, namun tetap berkarakter nasional di pasar dunia. Melihat kontribusi yang besar tersebut, pemerintah melakukan penelitian yang lebih intensif untuk berinvestasi dalam pengenalan konsep pengembangan ekonomi kreatif

References

Andi Adawiyah Dan Asmini. (2023). Manajemen Sumber Daya Manusia: Konflik Dan Produktivitas Sumber Daya Manusia. Jateng: CV. Amerta Media.
Anom Pancawati, A. P. & Rieka Yulita Widaswara. (2023). Pengembangan Ekonomi Kreatif Dalam Meningkatkan Potensi Pariwisata. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 3 (1), 166–178. https://do.org/10.55606/jebaku.v31.1398
Arfan, N., & Hasan, H. A. (2020). Penerapan Digital Marketing dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Usaha Mirko Kecil dan Menengah.
Aini, Nur, Dkk. (2023). Etika Bisnis Dan Wirausaha Menuju Visi Ekonomi Global. Jateng: CV. Amerta Media.
Bismala, L. (2020). Model manajemen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan efektivitas usaha kecil menengah. Jurnal Entrepreneur Dan Entrepreneurship, 5 (1), 19–26.
El Hasanah, L. L. N. (2019). Pengembangan wirausaha muda ekonomi kreatif berbasis budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Study Pemuda, 2 (4), 268–280.
Fahrudin, A. (2020). Pemberdayaan Partisipasi & Penguatan Kapasitas Masyarakat. Humaniora. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Febriyantoro, M. T., & Arisandi, D. (2019). Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean. JMD: Jurnal Riset Manajemen & Bisnis Dewantara, 1 (2), 61–76. https://do.org/10.26533/jmd.v12.175
Hendrawan, A., & dkk. (2019). Dimensi Kreativitas dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi, 2 (1).
Ibrahim, H. (2019). “Analisis Keberlanjutan Usaha Pengrajin Ekonomi Kreatif Kerajinan Sutera Di Provinsi Sulawesi Selatan.” Jurnal Teknologi Industri Pertanian, 23 (3), 210–219.
Mayasari, N. (2019). Strategi Pengembangan UMKM Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kota Palopo. Vol. 2 (1).
Meda, Tamrin, Dkk, (2022). Buku Ajar: Pengantar Ekonomi Kreatif Dan Kewirausahaan Berbasis Syariah. Jateng: CV. Amerta Media.
Mustamin, S. W. (2022). Pengaruh Variabel Ekonomi Makro terhadap Kemiskinan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Makassar. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1 (1), 30–39. https://doi.org/10.26618/j-heis.v11.1635
Pratama, S. P., & Maulida, S. (2022). Strategi Pengembangan Industri Kreatif di Era Digital pada Subsektor Kuliner dalam Sinergi Menuju Smart Economy Kota Banjarmasin. Jurnal Ekonomi-Qu, 12 (1), 69. https://doi.org/10.35448/jeiqu.v121.16298
Putri, A. M. H. (2023). Jumlah UMKM Capai 8,71 Juta, Bisa Jadi “Tameng” Resesi? https://www.cnbcindonesia.com/research/20230207115843-128-411724/jumlah-umkm-capai-871-juta-bisa-jadi-tameng-resesi
Suryana. (2019). Ekonomi Kreatif, Ekonomi Baru Mengubah Ide dan Menciptakan Peluang. Jakarta: Salemba Empat.
Syukri, A. U., & Sunrawali, A. N. (2022). Digital marketing dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. kinerja, 19 (1), 170–182. https://doi.org/10.30872/jkn.v191.10207
Published
2023-11-14
How to Cite
Purnanengsi Mas’udL., & Yanuar SusiloM. (2023). Peran Umkm Dalam Membangun Dan Menumbuhkan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi 5.0 Menuju Ekonomi Global. Jurnal Ilmiah Metansi (Manajemen Dan Akuntansi), 6(2), 266-275. https://doi.org/10.57093/metansi.v6i2.234