Analisis Peran Dan Tantangan Konsultan Pajak PT. Abc Dalam Pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Klien
Abstract
Pajak pertambahan nilai (PPN) memiliki peran penting terhadap suatu perusahaan. Perusahaan memerlukan bantuan dari konsultan pajak untuk melakukan pengelolaan PPN. Jenis usaha di perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak beragam, baik jenis usaha jasa, jenis usaha dagang, maupun jenis usaha manufaktur. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara semi terstruktur dengan konsultan pajak sebagai data primer. Konsultan pajak memainkan peran penting dalam membantu klien untuk memahami, mematuhi, dan mengelola PPN secara efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peran dari konsultan pajak untuk klien dengan memberikan nasihat tentang interpretasi aturan PPN yang kompleks dan beragam, serta membantu dalam merancang strategi pengelolaan PPN yang optimal untuk mengurangi beban pajak dan memaksimalkan kepatuhan perpajakan. Pada artikel ini memuat mengenai tantangan apa saja yang dihadapi konsultan pajak saat melakukan pengelolaan PPN. Pentingnya peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan yang tepat dan efisien dalam konteks pengelolaan PPN. Konsultan pajak diharuskan untuk selalu memperbarui informasi mengenai peraturan, serta kebijakan pajak yang berlaku. Adapun penulis menyarankan lebih banyak dalam melakukan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan menambah jumlah narasumber untuk meningkatkan validitas data terkait gabungan/triangulasi
References
Darmayanti, N. (2012). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada CV. Sarana teknik Kontrol Surabaya (Vol. 1). Jurnal Manajemen dan Akuntansi.
Kamal, F., & Ruliyan, R. (2019). Pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Transaksi Penjualan (Studi Kasus : PT Elsiscom Prima Karya Jakarta (Vol. 6). Jurnal Manajemen Bisnis dan Inovasi. https://doi.org/10.35794/jmbi.v6i1.24274
Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2020). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 4. https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.970
Octavia, S., Mayowan, Y., & Karjo, S. (2015). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia (Studi pada PT. XYZ) (Vol. 7). Jurnal Perpajakan.
Ronika, Z. C., Hidayah, D. F., Febriansyah, A., Yunus, S. M., Saifuljihad, I., & Widiastuti, N. P. E. (2024). Perencanaan Pajak Dengan Memanfaatkan PP No. 23 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada PT. X di Jawa Timur). Jurnal Akuntansi dan Pajak. http://dx.doi.org/10.29040/jap.v24i2.9520
Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Analisis Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan (Vol. 1). Jurnal Eksplorasi Akuntansi. https://doi.org/10.24036/jea.v1i3.133
Sugianto, H. (n.d.). Peran Konsultan Pajak Sebagai Partner Direktorat Jenderal
Sunani, A. (2018). Pengaruh Iklim Etika Dan Pengalaman Kerja Terhadap Persepsi Etis Akuntan Publik Mengenai Penggelapan Pajak (Vol. 1). Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan. https://doi.org/10.25139/jaap.v2i1.691